• Latest
  • Trending
Dua Terdakwa yang Diduga Menjual Sate Babi, Hadirkan Saksi A de Charge

Dua Terdakwa yang Diduga Menjual Sate Babi, Hadirkan Saksi A de Charge

09/08/2019
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Friday, February 26, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Dua Terdakwa yang Diduga Menjual Sate Babi, Hadirkan Saksi A de Charge

by editor
09/08/2019
in Hukrim, Kesehatan, Padang
0

Padang, Babarito

Sidang lanjutan dugaan menjual sate babi, yang menjerat dua terdakwa Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA Padang, Kamis (8/8). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul Ilmi cs, menghadirkan dua orang saksi, yang meringankan (a de charge) kedua terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan yaitu saksi Khairul yang merupakan karyawan terdakwa dan Dedi Afriadi, orang yang terakhir waktu penangkapan.

BACA JUGA

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Menurut saksi Khairul, daging yang diterima dari pemasok, selanjutnya diolah dan dimasak serta dijual. “Saya pernah memakannya dan rasanya pun sama dengan daging lainnya, karena sebelumnya saya tidak mengetahui, kalau itu daging babi. Tak hanya itu bentuk dagingnya pun hampir sama dengan daging sapi, karena saya tidak tahu bagaimana cara membedakannya,” kata saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa, sewaktu orang datang ke tempat pengolahan daging, saksi mengaku terkejut. “Saya terkejut dan akhirnya daging itu saya buang,” ucap saksi. Mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Saftri, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tampak curiga dengan keterangan saksi dan terus bertanya secara mendalam.

“Saksi terkejut, trus dagingnya dibuang, kok begitu. Apa tidak rugi. Kalau itu bukan daging babi, kenapa harus dibuang,” tegas JPU.

Merasa saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa tersudut, PH terdakwa langsung melakukan instruksi, kepada majelis hakim. “Izin majelis, JPU mengarahkan saksi,” ujar PH terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, sidang diketuai oleh Agus Komarudin, langsung memotong perdebatan diantara kedua belah pihak. “Ya sudah buk JPU, saksi jangan dipaksa,” tegas hakim sidang.

Sementara saksi lainnya, yaitu Dedi Afriadi, menuturkan, pegawai terdakwa di sate KMS B, yang terletak di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, ada empat orang. Sebelum sidang ditutup, PH terdakwa masih akan menghadirkan saksi lagi.

Namun majelis hakim, tetap memberikan kesempatan, kepada PH terdakwa. “Ya sudah besok, Jumat (9/8), kita lanjutkan kembali,” ujar hakim ketua sidang.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan, sate tersebut haram untuk dimakan.

Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)

ShareTweetSend

Related Posts

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
Hukrim

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda
Hukrim

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader
Padang

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020
Padang

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh
Padang

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025
Padang

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.