Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan menjual sate babi, yang menjerat dua terdakwa Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA Padang, Kamis (8/8). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul Ilmi cs, menghadirkan dua orang saksi, yang meringankan (a de charge) kedua terdakwa.
Adapun saksi yang dihadirkan yaitu saksi Khairul yang merupakan karyawan terdakwa dan Dedi Afriadi, orang yang terakhir waktu penangkapan.
Menurut saksi Khairul, daging yang diterima dari pemasok, selanjutnya diolah dan dimasak serta dijual. “Saya pernah memakannya dan rasanya pun sama dengan daging lainnya, karena sebelumnya saya tidak mengetahui, kalau itu daging babi. Tak hanya itu bentuk dagingnya pun hampir sama dengan daging sapi, karena saya tidak tahu bagaimana cara membedakannya,” kata saksi.
Saksi juga menerangkan bahwa, sewaktu orang datang ke tempat pengolahan daging, saksi mengaku terkejut. “Saya terkejut dan akhirnya daging itu saya buang,” ucap saksi. Mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Saftri, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, tampak curiga dengan keterangan saksi dan terus bertanya secara mendalam.
“Saksi terkejut, trus dagingnya dibuang, kok begitu. Apa tidak rugi. Kalau itu bukan daging babi, kenapa harus dibuang,” tegas JPU.
Merasa saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa tersudut, PH terdakwa langsung melakukan instruksi, kepada majelis hakim. “Izin majelis, JPU mengarahkan saksi,” ujar PH terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, sidang diketuai oleh Agus Komarudin, langsung memotong perdebatan diantara kedua belah pihak. “Ya sudah buk JPU, saksi jangan dipaksa,” tegas hakim sidang.
Sementara saksi lainnya, yaitu Dedi Afriadi, menuturkan, pegawai terdakwa di sate KMS B, yang terletak di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, ada empat orang. Sebelum sidang ditutup, PH terdakwa masih akan menghadirkan saksi lagi.
Namun majelis hakim, tetap memberikan kesempatan, kepada PH terdakwa. “Ya sudah besok, Jumat (9/8), kita lanjutkan kembali,” ujar hakim ketua sidang.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan, sate tersebut haram untuk dimakan.
Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)