• Latest
  • Trending
Dua Terdakwa Penjual Sate Babi Divonis Bersalah

Dua Terdakwa Penjual Sate Babi Divonis Bersalah

19/08/2019
Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

28/02/2021
Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

28/02/2021
Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses

28/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Pembangunan Jalan Tol untuk Konektivitas Ekonomi Sumbar

28/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
Retail
Monday, March 1, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Penjual Sate Babi Divonis Bersalah

by editor
19/08/2019
in Hukrim, Padang
0

Padang, Babarito

Tangis haru mewarnai sidang lanjutan penjual sate babi, yang menjerat terdakwa Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun). Sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8), anak terdakwa yang duduk di kursi roda, masuk ke ruang sidang untuk melihat orang tuanya.

Tak lama kemudian, kedua terdakwa ini masuk ke ruang sidang dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Padang. Melihat anaknya yang berada di ruang sidang, terdakwa Evita, langsung memeluk anaknya sambil menangis. Sedangkan terdakwa Bustami berada di depan anaknya. ” Mama,” ujar anaknya.

BACA JUGA

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

Majelis hakim yang saat itu memasuki ruang sidang, menyuruh anak terdakwa untuk berada di luar sidang, mengingat masih di bawah umur. Akhirnya anak terdakwa pun, melihat orang tuanya menjalani proses persidangan di luar ruang sidang, dengan meneteskan air mata dan ditemani keluarga terdakwa.

Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa, terdakwa Bustami dan terdakwa Evita, terbukti bersalah, karena menjual sate yang mengandung babi.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Evita dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan terdakwa Bustami selama dua tahun dan sepuluh bulan,” kata hakim ketua sidang Agus Komarudin dengan didampingi hakim anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusannya kemaren.

Majelis hakim menilai bahwa, kedua terdakwa menjual produk makanan yang bercampur daging babi. Selain itu para terdakwa, tidak mencantumkan label pada dagangannya sehingga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Majelis hakim juga menambahkan bahwa, perbuatan para terdakwa telah melukai hati orang Sumatera Barat. Dimana Masyarakat Minangkabau, menjunjung tinggi ‘Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabulah’.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa telah melukai hati orang Minangkabau yang mana memiliki nilai-nilai agama yang tinggi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim ketua.

Majelis hakim juga berpendapat para terdakwa, telah melanggar pasal 62 huruf (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Majelis hakim juga memerintahkan bahwa barang bukti, haruslah dirampas dan dimusnahkan.

Terhadap pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri mengaku pikir-pikir. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul cs, mengaku akan mengajukan banding kepengadilan tinggi.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Evita kembali memeluk anaknya yang berada di luar sidang sambil menangis. Namun peristiwa mengharukan itu, hanya sebentar karena kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini, harus kembali kedalam sel Pengadilan Negeri Padang.

Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan. (oke)

Share1TweetSend

Related Posts

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba
Padang

Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba

28/02/2021
Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam
Hukrim

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

28/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
Hukrim

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda
Hukrim

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader
Padang

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020
Padang

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Keluarga Berperan Penting Mencegah Penyalahgunaan Narkoba
  • Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam
  • Harneli Mahyeldi: TP PKK Kompak, Kepala Daerah Sukses
  • Pembangunan Jalan Tol untuk Konektivitas Ekonomi Sumbar
  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.