Padang, Babarito
Tangis haru mewarnai sidang lanjutan penjual sate babi, yang menjerat terdakwa Bustami (56 tahun) dan Evita (47 tahun). Sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8), anak terdakwa yang duduk di kursi roda, masuk ke ruang sidang untuk melihat orang tuanya.
Tak lama kemudian, kedua terdakwa ini masuk ke ruang sidang dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan Negeri Padang. Melihat anaknya yang berada di ruang sidang, terdakwa Evita, langsung memeluk anaknya sambil menangis. Sedangkan terdakwa Bustami berada di depan anaknya. ” Mama,” ujar anaknya.
Majelis hakim yang saat itu memasuki ruang sidang, menyuruh anak terdakwa untuk berada di luar sidang, mengingat masih di bawah umur. Akhirnya anak terdakwa pun, melihat orang tuanya menjalani proses persidangan di luar ruang sidang, dengan meneteskan air mata dan ditemani keluarga terdakwa.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa, terdakwa Bustami dan terdakwa Evita, terbukti bersalah, karena menjual sate yang mengandung babi.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Evita dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan terdakwa Bustami selama dua tahun dan sepuluh bulan,” kata hakim ketua sidang Agus Komarudin dengan didampingi hakim anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung, saat membacakan amar putusannya kemaren.
Majelis hakim menilai bahwa, kedua terdakwa menjual produk makanan yang bercampur daging babi. Selain itu para terdakwa, tidak mencantumkan label pada dagangannya sehingga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Majelis hakim juga menambahkan bahwa, perbuatan para terdakwa telah melukai hati orang Sumatera Barat. Dimana Masyarakat Minangkabau, menjunjung tinggi ‘Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabulah’.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa telah melukai hati orang Minangkabau yang mana memiliki nilai-nilai agama yang tinggi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas hakim ketua.
Majelis hakim juga berpendapat para terdakwa, telah melanggar pasal 62 huruf (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana. Majelis hakim juga memerintahkan bahwa barang bukti, haruslah dirampas dan dimusnahkan.
Terhadap pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana Safitri mengaku pikir-pikir. Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul cs, mengaku akan mengajukan banding kepengadilan tinggi.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Evita kembali memeluk anaknya yang berada di luar sidang sambil menangis. Namun peristiwa mengharukan itu, hanya sebentar karena kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini, harus kembali kedalam sel Pengadilan Negeri Padang.
Pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana masing-masing selama tiga tahun.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan. (oke)