Bukittinggi, Babarito
Dalam selang waktu sejam dua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis ganja ditangkap Satresnarkoba di lokasi yang sama, pada hari Jum’at (23/8).
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama, SH.SIK mengatakan membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Bukittinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua pemuda diduga pengedar narkotika jenis ganja inisial PI (20) dan inisial AYP (20).
Sedangkan kronologi penangkapannya pada hari Jumat (23/8) sekira pukul 20.00 WIB, bertempat dipinggir Jalan Simpang 3 Kenagarian Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PI.
Awal mula kejadian Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Sungai Rotan Kenagarian Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dicurigai ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka PI dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis ganja, 5 lembar kertas papir merek Narayana yang tersimpan dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans warna hitam yang dipakai tersangka dan 1 paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang dibuang tersangka ke dalam selokan yang berada tidak jauh dari tempat tersangka diamankan dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BA 2397 LC yang dipakai tersangka, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya.
Pada hari yang sama juga sekira pukul 21.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AYP, bertempat disebuah rumah di Kubu Tapi Jorong Sungai Rotan Kenagarian Batu Taba Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam.
Penangkapan tersangka AYP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Setelah dilakukan penangkapan tersangka AYP, dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan. Ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang dibuang ke bawah rumahnya sesaat sebelum dilakukan penggeledahan. Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PI dan AYP akan dikenakan pasal 114 jo pasal 111 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.SIK mengakhirinya. (*/ti)