Padang, Babarito
Resedivis kasus pencurian sepeda motor yang baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas terpaksa berurusan kembali dengan pihak kepolisian setelah kembali melakukan aksinya melakukan curanmor di PT. Albilat Tour and Travel jalan Dr. M. Hatta Nomor 7 Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Senin (5/8) yang lalu.
Namun dalam waktu 1×24 jam tersangka atas nama Rahmat Fauzi Ridwan (30) berhasil di bekuk oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Selasa (6/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di daerah Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan pada hari Selasa (6/8) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di sebuah rumah daerah Mata Air Kota Padang tersebut.
“Telah dilakukan penangkapan oleh unit VI Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Denny terhadap satu orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, yang terjadi diketahui pada hari Ssenin (5/8) sekitar pukul 13.00 WIB di PT Albilat Tour & Travel jalan Dr. M. Hatta No 7 Pasar Ambacang Kota Padang,” ujar Edriyan.
Dikatakan oleh Edriyan, kronologis penangkapan bermula ketika unit opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang di curigai melakukan tindak pidana pencurian dengan laporan polisi Nomor LP/311/K/VII/2019/sektorkuranji, tanggal 5 Agustus 2019, atas nama Pelapor Irwandi Dimas.
“Selanjutnya anggota melakukan pengecekan terhadap satu orang tersangka yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, dan langsung mengamankan pelaku yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke Mapolresta padang,” lanjut Edriyan.
Sesampai di Mapolresta Padang, anggota Opsnal mengintrograsi tersangka yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya telah melakukan perkara pencurian tersebut sesuai dengan laporan polisi yang di laporkan oleh pelapor.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah menjual barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat nomor Polisi BA 4930 OA ke daerah Solok. Selanjutnya beberapa orang anggota Opsnal pergi ke daerah yang di informasikan tersangka untuk menjemput barang bukti tersebut, “ujar Kasatreskrim.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH- Pidana,” pungkas Edriyan. (mor)