Padang, Babarito
Seorang tukang yang tengah bekerja di salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap murid SD di tempatnya bekerja tersebut.
Kapolsek Kuranji AKP Armijon melalui Kanitreskrim Ipda Budi Utama saat dihubungi Rabu (14/8) menyebutkan, tersangka AF (33) awalnya telah diamankan oleh warga sekitar sekolah yang melihat langsung perbuatan pelaku pada Sabtu (10/8) yang lalu dan langsung menyerahkannya ke pihak Polsek Kuranji.
“Pelaku merupakan seorang tukang yang tengah bekerja di sekolah tersebut, dan diketahui telah melakukan perbuatannya pada Senin (5/8) yang lalu. Karena merasa aman, pelaku kembali melakukan aksinya pada Sabtu (10/8), namun perbuatan pelaku di ketahui oleh warga yang melihat perbuatan pelaku dan langsung melaporkan perbuatannya kepada pihak sekolah dan orang tua korban yang berjumlah 3 orang tersebut,” ujar Budi Utama.
Diceritakan oleh Budi, berdasarkan keterangan dari pelaku, kejadian berawal pada Senin (5/7) yang lalu ketika pelaku membujuk korban Z, A, serta SVD yang masing-masing berumur 7 tahun dengan permainan di dalam telepon genggam milik pelaku dan mengajak ketiga korban ke dalam toilet sekolah.
“Di dalam toilet tersebut pelaku selanjutnya melancarkan aksinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara membuka celana serta memegang dan menjilat kemaluan para korbannya,” ungkap Budi.
Kemudian pada Sabtu (10/8), pelaku kembali melakukan aksinya dengan iming-iming permainan di telepon genggam pelaku, namun perbuatannya tersebut diketahui oleh warga sekitar dan langsung memberitahu pihak sekolah dan orang tua korban untuk mengamankan pelaku.
“Sekitar pukul 10.30 WIB personil Polsek Kuranji mendapat informasi dari warga bahwa ada tersangka kasus perbuatan cabul yang telah diamankan warga beserta keluarga korban, selanjutnya personil Polsek Kuranji langsung menuju SD dan didapati tersangka sudah diamankan oleh warga di dalam salah satu lokal di sekolah tersebut, karena warga semakin ramai datang ke lokasi, selanjutnya tersangka di amankan ke Polsek Kuranji untuk proses lebih lanjut,” ungkap Budi.
Atas kejadian tersebut keluarga korban yang merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut kepolsek Kuranji dengan laporan polisi LP/319/K/VIII/2019/Sek-Kuranji, guna pengusutan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuranji untuk proses penyelidikan dan penyidikan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Budi. (mor)