Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa aki truk mobil, milik PT. Semen Padang. Terdakwa Edo Erianto, akhirnya giring kemeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kelas I A Padang, Kamis (29/8).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang Beatrix, menghadirkan saksi. Para saksi yang dihadirkan antara lain, Herianto karyawan PT. Semen Padang, Delwis, Teguh, Rudi (berkas terpisah) dan Nenggolan (polisi).
Menurut saksi Herianto, aki tersebut ada enam unit, yang mana milik dari PT.Semen Padang. “Saat kejadian, aki itu ada yang telah terpasang di dalam truk mobil dan ada yang tidak terpasang. Setelah kami melaporkan kepada yang berwajib, kami mendapatkan informasi dari polisi bahwa pelakunya dua orang. Dan terdakwa mengambil aki tidak meminta izin kepada kami,” katanya.
Ia menambahkan bahwa, kerugian yang dialami oleh PT.Semen Padang Rp 1.5 juta hingga Rp 2 juta. Saksi lainnya Delwis yang merupakan supir truk mobil menceritakan, saat dimenghidupkan mobil, mobil tersebut tidak dapat menyala.
“Setelah dicek ternyata aki nya sudah tidak ada lagi, saya pun tidak tahun siapa yang mengambilnya. Dan saya pun melapor kepada bagian pengawas,” ujarnya.
Saksi Teguh juga menuturkan, bahwa terdakwa datang ketempat usahanya, dan menawarkan aki kepada saya.”Setelah kita cek ternyata akinya bagus, dan saya beli dengan Rp 250 ribu, untuk satu aki. Menurut terdakwa, aki itu milik bosnya,” tuturnya.
Saksi Rudi yang saat itu juga dihadirkan, mengaku bahwa dirinya yang merupakan dalang dari pencurian ini. “Untuk ke PT. Semen Padang dan masuk kedalam area itu, saya dan terdakwa Edo Erianto, masuk menggunakan sepeda motor. Dalam keadaan sepi, barulah saya masuk, dan mengambil aki. Saya dan Edo baru satu kali ini melakukannya,” ujarnya.
Sementara saksi Nenggolan yang merupakan anggota polisi, menjelaskan, kedua terdakwa berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti. “Setelah masuk laporan dari PT. Semen Padang, selanjutnya kita selidiki. Setelah itu, barulah pihak polisi berhasil menangkap kedua terdakwa ini,” imbuhnya.
Terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH), membenarkan semua keterangan para saksi. “Benar buk hakim,” ucapnya.
Sidang yang diketuai oleh Inna Herlina beranggotakan Agnes Sinaga dan Djonlar Purba, kembali melanjutkan sidang pada pekan depan. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Edo Erianto ditangkap polisi bersama rekannya Rudi (berkas terpisah) pada bulan Juni 2019.
Kedua terdakwa ini ditangkap karena melakukan tindakan pencurian aki truk mobil di PT. Semen Padang. Akibat perbuatan para terdakwa ini, PT. Semen Padang mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tak hanya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 363 KUHP. (oke)