Lubuk Basung, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, melakukan kegiatan dialog interaktif, program jaksa menyapa, di Radio Republik Indonesia (RRI), Bukittinggi, Rabu (21/8).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intel (Kasi intel) Kejari Lubuk Basung Devitra Romiza, menyampaikan bahaya dari radikalisme yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini. “Radikalisme itu adalah paham atau sikap dan tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan kekerasan. Maka dari radikalisme sangat dilarang di Indonesia,” katanya.
Dalam dialog tersebut, Kasi Intel Kejari Lubukbasung, menambahkan radikalisme ini sangatlah membahayakan dan mengancam keselamatan masyarakat banyak. Sehingganya hal ini haruslah dicegah.
“Salah satu untuk mencegah terjadinya radikalisme di tengah-tengah masyarakat yakninya, adanya kepedulian para orang tua terhadap anak-anaknya sekaligus mengawasinya, karena radikalisme itu dapat saja terjadi melalui media sosial,” tambahannya.
Ia juga menambahkan, peran penting dari Babinsa dan Babinkhatibmas, juga perlu untuk mencegah bibit radikalisme. “Dalam menjalankan tugasnya, Babinsa dan Babinkhabtimas harus berkoordinasi dan berkerjasama dengan tokoh masyarakat setempat, sehingga radikalisme dapat dicegah,” tambahannya.
Kasi Intel Kejari Lubuk Basung, menjelaskan bahwa kejaksaan selalu bertugas dan mengawasi aliran kepercayaan yang baru dan berkembang di masyarakat.
Sementara Kasubdit bina tahanan sosial budaya dan agama Kesbangpol, Kabupaten Agam, Aktoin Naipospos, yang juga hadir menjadi narasumber, mengajak masyarakat untuk, saling menghormati perbedaan yang hidup dan berkembang dimasyarakat.
“Marilah kita saling menghargari satu sama lain, dan jaga kesatuan Republik Indonesia (RI), sehingga tidak ada lagi perpecahan diantara kita,” imbuhnya. (oke)