Padang, Babarito
Berdalih untuk membayar hutang, seorang mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Padang dibekuk Unit Opsnal Polsek Nanggalo dalam kasus pencurian.
Penangkapan pelaku pencurian bernama Frendi Aseptia (20) warga Kerinci Provinsi Jambi dilakukan Rabu (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Cendrawasih No 5 RT 005 RW 005, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Informasi yang diterima, pelaku ditangkap setelah adalah laporan dari korban yang bernesial F (20), dengan Nomor laporan Lp/196/K/VII/2019 sektor tanggal 28 Juli 2019.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik dari Polsek Nanggalo langsung melakukan penyelidikam lebih lanjut, saksi-saksi dan korban pun diminta keteranganya. Pelaku pun mengarah ke Frendi Aseptia di mana pas kejadian itu ada salah satu saksi yang melihat pelaku sedang membawa laptop dari kos-kosan korban di kawasan Nanggalo.
Akhirnya keberadaan pelaku tercium oleh pihak Kepolisian, dengan sigap polisi langsung menuju keberadaan pelaku. Rupanya pelaku berada di kos-kosan, Polisi segera menangkapanya dan membawanya ke Polsek Nanggalo.
Pelaku mengaku, bahwa laptop itu ia jual ke kawasan Kerinci Provinsi Jambi dan uangnya untuk membayar utang kepada teman sekampusnya.
“Laptop itu saya ambil, ketika saya pergi ketempat teman saya lihat ada laptop dan orangnya tidak ada. Ya saya ambil dan saya jual ke kampung halaman saya,” ungkapnya.
Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan menjelaskan, pelaku adalah mahasiswa aktif di salah satu kampus ternama di Kota Padang. Ia ditangkap di kos-kosan, tanpa ada perlawanan.
“Kita bisa menangkapanya karena ada saksi mata melihat pelaku membawa laptop dan disanalah kita menangkapnya, untuk pelaku sendiri barang-bukti dijual ke Kerinci dan sudah kita amankan di Polsek Nanggalo. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara, ” ujarnya. (mor)