Padang, Babarito
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang pada 2019 ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 3 miliar dari pajak air tanah.
Kepala Bapenda Kota Padang Alfiadi mengatakan, PAD dari pajak air tanah berasal dari hotel, perusahaan, serta tempat pencucian yang menggunakan air tanah sehari-hari dalam menjalankan usahanya.
“Selama perusahan, hotel dan tempat pencucian menggunakan air tanah, itu pasti dikenakan pajak air tanah. Namun, pajak air tanah ini tidak bisa dikenakan kepada sektor rumah tangga,” ujarnya, Senin (26/8).
Ia juga mengatakatan, pihaknya masih mendapati perusahaan, hotel ataupun tempat pencucian yang membayarkan pajak air tanah tidak sesuai atau lebih kecil dari yang digunakan. Hal itu tidak terlepas dari masih adanya perusahaan yang tidak memakai meteran dan hanya membayar sesuai dengan ketetapan.
“Ini yang akan kami dorong atau kami siapkan, bagaimana seluruh perusahaan itu nantinya memakai meteran. Sehingga hitungannya jelas. Padahal untuk pajak air tanah ini, pajak yang harus dibayarkan perusahaan bisa dibilang sangat kecil,” imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya akan meminta kembali data pengurusan izin penggunaan air tanah ini kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Provinsi. Sebab, saat ini untuk mendapatkan izin, masya)rakat atau perusahaan berurusan langsung dengan BKSDA. (*/ti)