Padang, Babarito
Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan hukum yang telah disediakan Pemko bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin sejak awal 2016, namun sampai saat ini belum banyak yang memanfaatkan bantuan ini.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Kota Padang, Yopi Krislova saat pelaksanaan diseminasi informasi di Media Center Diskominfo Kota Padang, Kamis (08/08). Ia mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait bantuan hukum sudah ada sejak tahun 2015 dan sudah dilaksanakan pada tahun 2016.
“Pada tahun 2015 itu kita memang masih dalam sosialisasi, jadi belum ada yang memanfaatkan ini. Sedangkan pada tahun 2016 hanya satu masyarakat miskin kita yang menggunakan ini,” katanya.
Total, dari empat tahun anggaran berjalan, baru 33 masyarakat yang memanfaatkan ini. Pada tahun 2017 ada 17 orang masyarakat miskin yang menggunakan bantuan ini, tahun 2018 ada 7 orang dan terhitung sampai Juli sudah ada 8 orang yang memanfaatkan ini.
“Kami sadar bahwa memang harus banyak sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat tau bahwa Pemko Padang sudah memberikan bantuan hukum,” sebutnya didampingi Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Ninon Roza.
Syaratnya, kata Yopi, cukup dengan surat keterangan tidak mampu atau memiliki salah satu kartu bahwa masyarakat tersebut benar-benar miskin. Setelah itu pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
“Kita tidak tahu apakah mereka memang benar-benar miskin, oleh sebab itu perlu kita lakukan verifikasi,” katanya.
Jumlah bantuannya, kata Yopi, untuk kasus perdata akan diberikan bantuan Rp10 juta dan pidana Rp7,5 juta yang akan diberikan langsung kepada organisasi bantuan hukum yang terverifikasi di Kota Padang.
“Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran. Selama memenuhi syarat akan diberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam bantuan ini masyarakat tidak akan menerima langsung uang tersebut. Namun akan diberikan kepada OBH yang sudah terverifikasi.
“Mekanisme bantuan hukum ini sudah diatur di Kementerian, bahwa bantuan langsung diberikan kepada OBH. Jika diberikan dalam bentuk uang tunai, takutnya ini tidak dimanfaatkan untuk proses hukum,” sebutnya. (*/abd)