Padang, Babarito
Setelah melakukan pengejaran selama lebih kurang satu Minggu, Jemi Zebua (38) pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan.
Pelaku ditangkap dirumahnya, di Mata Air Gang Bambu RT 002 RW 008, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, karena terbukti menganiaya anaknya J (8) yang mengakibatkan tubuh korban memar-merar.
Informasi yang diterima, penangkapan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sesusi dengan laporan polisi Nomor LP/157/K/VIII/2019/Sektor Polsek Selatan tanggal 1 Agustus 2019.
Dari laporan korban, mencukupi bukti-bukti dan hasil visum polisi langsung bergerak mencari pelaku. Selama lebih kurang satu pekan petugas mengejar pelaku yang diduga melarikan diri dari Kota Padang.
Ketika mendapat informasi pelaku kembali kerumah ingin mengambil barang-barangnya, gerak-gerik pelaku pun tercium polisi.
Polisi langsung bergerak kerumahnya yang beralamat di Mata Air. Melihat petugas datang pelaku mencoba kabur dari pintu belakang. Namun, niat pelaku tidak kesampaian karena rumah itu sudah dikepung oleh petugas. Pelaku pun berhasil ditangkap, dan dibawa kepolsek Padang Selatan.
Kapolsek Padang Selatan AKP Jefri Afridan, Senin (5/8) mengatakan, menurut pengakuan dari pelaku, ia hanya menampar pipi anaknya gara-gara tidak boleh minum es, tapi keterangan pelaku tidak dipercaya begitu saja oleh kepolisian.
“Saat meminta keterangan kepada Ibu korban yang juga istri pelaku ini mengatakan bahwa pelaku sering menganiaya anaknya hingga memar-memar,” ujar Jefri.
Dilanjutkan oleh Jefri, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sampai saat sekarang ini, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut akan kasus ini. Untuk pelaku sudah kita selkan ditahanan Polsek Padang Selatan,” ungkap Jefri. (mor)