Padang,Babarito
Sidang lanjutan dugaan menjual sate babi, yang menjerat dua terdakwa Bustami (56) dan Evita (47), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA Padang, Jumat (9/8). Dalam sidang tersebut, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Nurul Ilmi cs, menghadirkan anak terdakwa untuk menjadi saksi, yang meringankan (a de charge).
Menurut saksi Reni Puspita Sari, bahwa dirinyalah yang membayar daging kepada pemasok. “Biasanya pemasok daging datang ke rumah, lalu sayalah yang membayar. Kadang kadang mama (terdakwa), memberi uang Rp 500 ribu, kepada saya dan uang tersebut, saya berikan lagi kepada pemasok,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saksi, pernah melihat dagingnya. “Dagingnya itu warnanya merah dan saya pernah memakannya,” ujarnya.
Usai saksi diperiksa, Majelis Hakim pun langsung memeriksa kedua terdakwa. Menurut pengakuan kedua terdakwa, telah berjualan sate sejak tahun 2017. “Sate yang saya jual mereknya KMS B. Adapun sate yang jual yaitu sate ayam, sate telur puyuh, dan sate daging sapi,” tutur terdakwa Evita.
Terdakwa Evita, juga menerangkan kalau dirinya, mendapat daging dari Cece. “Dialah yang mengantarkan daging kerumah saya,” ucap terdakwa.
Ia juga menambahkan, setelah daging diambil sampelnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdakwa tetap buka dagangannya. “Karena saya tidak tahu maksudnya, makanya saya tetap buka,” imbuhnya.
Sementara terdakwa Bustami, yang merupakan istri dari terdakwa Evita, mengaku dirinya pernah memakan daging dari sate yang ia jual. Sebelumnya tim PH terdakwa, juga menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung, menunda sidang pada Senin (12/9) dengan agenda tuntutan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), diduga menjual sate berbahan babi, di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Setelah dilakukan pengujian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Sate tersebut haram untuk dimakan.
Perbuatan pasutri ini melanggar, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang pangan, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (oke)