Jakarta, Babarito
Melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, dari tanggal 13 sampai 16 Agustus 2019 di Jakarta, 13 Karya Budaya Sumatera Barat ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2019. Penetapan ini melalui proses panjang yang diawali sejak bulan Februari 2019, dimulai dari Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 52 Karya Budaya WBTB dari 16 Kabupaten/Kota.
Dari verifikasi Tim Provinsi, 32 usulan disampaikan ke Direktorat Warisan Budaya dan Diplomasi Budaya, Ditjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hasil verifikasi 1 diperoleh 21 usulan, hasil verifikasi ke 2, diperoleh 19 karya budaya dan dari verifikasi ke 3, diperoleh 14 karya budaya.
Dari 14 karya budaya yang diverifikasi akhir kemudian dipresentasikan dalam sidang penetapan warisan budaya Indonesia di Jakarta. Tim WBTB Sumatera Barat tahun 2019 terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Dra. Hj. Gemala Ranti, M.Si., Dr. Pramono, M.Si., (Akademisi), Undri, S.S, M.Si (BPNB Sumatera Barat), Aprimas,S.Pd.,M.Pd., (Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau), Nurdayanti, S.Sos.MM (Kasi Warisan Budaya dan Kepurbakalaan).
Sidang penetapan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Peninggalan Bersejarah dan Permuseuman Kota Sawahlunto, serta Bachtiar dan Abdul Rahman (Budayawan dari Kabupaten Pesisir Selatan).
Hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTB Indonesia 2019 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dari 14 karya budaya tersebut ditetapkan 13 karya budaya Sumatra Barat menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2019, dan 1 karya budaya ditangguhkan untuk diusulkan tahun 2020.
Adapun 13 karya budaya yang telah ditetapkan ini yakni : Babiola (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Talempong Unggan (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Sijunjung, Tari Benten (Domain seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sikerei (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, Botatah (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kabupaten Pasaman, Arak Bako (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kota Solok, Songket Silungkang (Domain Kemahiran Kerajinan Tradisional) dari Kota Sawahlunto, Tari Sikambang Manih (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan, Tari Kain (Domain Seni Pertunjukan) dari Kab Pesisir Selatan, Anak Balam (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kab Pesisir Selatan, Diki Pano (Domain Seni Pertunjukan) dari Kabupaten Pasaman, Patang Balimau (Domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan) dari Kab Pesisir Selatan, Badampiang (Domain Tradisi dan Ekspresi Lisan) dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Dr. Hilmar Farid bahwa Pemerintah Daerah yang karya budayanya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan tidak terhenti pada kegiatan penetapan ini saja, tetapi yang terpenting adalah melakukan tindaklanjut terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan tersebut, agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Karya budaya baik yang telah dicatat ataupun ditetapkan, diharapkan dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.
Harapan ini langsung direspon Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Ia menyampaikan beberapa hal yang terkait tentang langkah tugas kedepan yakni perlu menginventaris kembali WBTB yang sudah ditetapkan tahun-tahun sebelumnya (dari tahun 2014) dan dijadikan bahan evaluasi sejauh mana pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Kedepannya, seluruh kabupaten/kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTB Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, serta karya budaya yang ada di masyarakat.
Penyerahan sertifikat WBTB Indonesia tahun 2019 direncanakan bersamaan dengan Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) pada Bulan Oktober 2019 yang akan diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Gubernur Sumatera Barat. (abd)