Padang, Babarito
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 Pemko Padang melakukan razia di sejumlah lokasi, Minggu (25/8) dini hari.
Dalam razia dan penyisiran yang dilakukan Satpol PP dan tim SK4 Minggu dini hari tersebut, 10 Wanita dan puluhan botol minuman berakohol (Minol) diamankankan oleh Satpol PP dan Tim SK4.
“Mereka ditertibkan dan diamankan dalam rangka pengawasan dan pemantauan tempat hiburan malam, dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di beberapa tempat kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan,” ujar Kasatpol PP Al Amin.
Dikatakan oleh Al Amin, didapati di dalam kafe-kafe dan tempat hiburan tersebut ada sebahagian pengunjung wanita tidak memiliki KTP, sehingga untuk proses lebih lanjut mereka terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
Satu persatu tempat hiburan malam itu didatangi seperti Kafe Denai, Juliet, Damarus, Kafe JB. Di lokasi ini 38 botol minol, 3 orang wanita turut diamankan, Kafe 25, cafe grande juga ada enam orang yang juga tidak mengantongi KTP. Mereka juga turut dibawa.
“Dalam operasi kali ini Satpol PP bersama Tim gabungan SK 4 Pemko Padang, mengamankan 10 Orang wanita tanpa KTP dan kurang lebih 42 Botol minuman beralkohol,” terang Al Amin.
Selain itu terkait penertiban ini Satpol PP menghimbau kepada pengelola tempat hiburan agar beraktifitas sesuai aturan.
“Terhadap tempat hiburan yang melanggar ketentuan selalu kita awasi dan peringatkan, pemilik kafe ini kita panggil serta wanita-wanita yang terjaring ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan sehingga Kota Padang terhindar dari perbuatan Maksiat,” tegas Al Amin. (mor)