Padang, Babarito
Narkoba jenis sabu senilai lebih kurang Rp 25 Juta, berhasil diamankan oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Kuranji dari tiga orang pelaku. Dua dari tiga pelaku pengedar sabu yang ditangkap adalah wanita.
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 16.20 WIB, di Ampang Kampung Koto RT 03 RW 03 Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji. Pelaku wanita langsung dititipkan di sel tahanan Polsek Padang Timur.
Penangkapan berawal dimana ketiga pelaku masing -masing bernama Nini (38), warga Jalan Gurun Laweh No 15 RT 03 RW 05 Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubeg, Desi Nurvita (44), warga Jalan Gadut Kelurahan Ulu Gadut , Kecamatan Lubuk Kilangan dan Adek Saputra (29), warga Gurun Laweh RT 01 RW V Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubeg akan mengedarkan barang haram itu di seputar kawasan Kuranji.
Mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi. Di sana terlihat ketiga orang lagi menunggu pembeli yang akan membeli barangnya, dengan tenang ketiganya pun langsung ditangkap dan diamankan.
Disana petugas berhasil mengamankan puluhan paket bermacam-macam bungkusan di tangan ketiga pelaku, polisi pun mengamankan ketiganya ke Polsek Kuranji.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menjelaskan, dari ketiga pelaku, dua diantaranya perempuan ditangkap sedang menunggu pembeli yang akan membeli barangnya.
“Ditangan ketika pelaku diamankan, barang bukti sebanyak 24 paket sabu dengan rincian 7 paket besar, 6 paket sedang dan 11 paket kecil. Ketiganya sudah dibawa ke Polsek Kuranji, dan dua perempuan diselkan ke Polsek Padang Timur,” ujarnya.
Dikatakan, barang tersebut baru datang dari Pekanbaru yang akan diedarkan ke seputaran Kota Padang, sebelum diedarkan petugas langsung mengamankan ketiganya.
“Untuk pelaku akan dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara, “ungkapnya. (mor)