Padang, Babarito
Diduga melakukan tindak pidana berupa pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang dilakukan oleh Hartani dan Haliman Hamid beberapa waktu lalu. Terduga kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan dua orang saksi. Para saksi yang dihadirkan yakninya Ketua Golkar Sumbar yang juga menjabat selaku Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dan Sahindra.
Menurut keterangan Hendra Irwan Rahim, pada tanggal 15 April 2018 lalu, dilakukan musyawarah daerah (musda) di Golkar Sumbar, yang beragendakan pembentukan ketua dan pengurus baru cabang Sijunjung. Dimana musda tersebut merupakan perintah dari pimpinan pusat Golkar.
“Namun musda tersebut, tidak jadi dilaksanakan karena adanya keributan,” kata Ketua DPRD Sumbar tersebut. Ia juga menambahkan, saat terjadi keributan terdapat vas bunga yang pecah dan meja dibalikan hingga kacanya pecah.
“Pada saat musda hendak dimulai, Arifal Boy yang merupakan anggota musda, mengambil mikrofon dan mengatakan musda ini tidak sah, sehingga terjadi keributan. Saat terjadi keributan saya melihat vas bunga pecah, dan meja dibalikkan hingga kacanya pecah,” katanya.
Saksi Hendra Irwan Rahim, juga menerangkan bahwa saat kejadian posisi saksi tidak jauh dari keributan. “Bila ditaksir kerugian sekitar Rp 5 juta,” ujarnya.
Di dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa meminta maaf kepada saksi terhadap peristiwa pengerusakan itu. ” Atas kejadian ini saya meminta maaf pak, dan berjanji tidak melakukannya lagi,” ucap kedua terdakwa.
Meskipun demikian, saksi Hendra Irwan Rahim yang saat itu memakai baju putih, telah memaafkannya. ” Saya secara pribadi sudah memaafkannya, pak hakim,” tandasnya.
Hal senadapun juga disampaikan oleh saksi lainnya, yakninya Sahindra. Ia menjelaskan pada saat kejadian pengerusakan di kantor Golkar, ia melihat ada vas bunga yang pecah dan meja yang dibalikkan.
“Sebelum pengerusakan terjadi, Arifal Boy yang merupakan anggota musda mengambil mikrofon dan mengatakan musda ini tidak sah. Arifal Boy juga mengatakan kalau musda ini akal-akalan ketua saja,”ujar saksi.
Saksi juga menerangkan, setelah itu baru terjadi keributan. “Saya lihat meja dibalikan vas bunga pecah,” imbuhnya. ” Saya tidak tahu siapa yang menggantinya,” ujarnya.
Terhadap sidang tersebut, kedua terdakwa tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang diketuai Gutiarso beranggotakan Lifiana Tanjung dan Agus Komarudin, kembali menunda sidang pekan depan. Usai sidang, kedua terdakwa yang tidak ditahan ini meninggalkan ruang sidang bersama Penasihat Hukum (PH).
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar. Dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (oke)