Padang, Babarito
Sidang lanjutan dugaan pengerusakan kantor Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yang dilakukan oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid beberapa waktu lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (24/7).
Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakninya, Nisfan Jumadil, menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kedua terdakwa (a de charge). Adapun saksi yang dihadirkan yaitu, mantan wakil ketua pemenangan pemilu Golkar Sumbar, Helmi Moesim dan Mantan Sekretaris DPD Golkar Sumbar, Desra Ediwan Anantanur.
Dalam sidang tersebut, Helmi Moesim, mengatakan, saat berlangsungnya musyawarah daerah (musda), yang dilaksanakan di kantor Golkar Sumbar terjadi pengerusakan. “Saya tidak tahu persis siapa pelaku pengerusakan itu, karena waktu itu, ada orasi di dalam dan di luar ruangan, tapi duluan yang di luar,” katanya.
Dia menambahkan, ia melihat saksi Arifal Boy melakukan orasi. Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat Haliman Hamid melakukan pengerusakan.
“Memang ada pemecahan vas bunga dan terdengar kaca pecah, tapi beberapa hari setelah kejadian, yang rusak tadi sudah diganti,” ujarnya.
Tak hanya itu, saksi juga menyebutkan, kerugian yang dialami sekitar Rp 1 juta. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang bukti, berupa pecahan vas bunga dan kaca.
Sementara itu saksi lainnya yakninya, Desra Ediwan Anantanur, mengaku tidak ada dilokasi sewaktu pengerusakan di kantor Golkar Sumbar terjadi.
Kedua terdakwa yang, didampingi PH membenarkan keterangan para saksi. Sidang yang diketuai Gutiarso beranggotakan Lifiana Tanjung dan Agus Komarudin, kembali menunda sidang pekan depan. Usai sidang, kedua terdakwa yang tidak ditahan ini, meninggalkan ruang sidang bersama Penasihat Hukum (PH).
Dalam berita sebelumnya, bahwa pada tanggal 15 April 2018, telah terjadi pengerusakan di kantor Golkar Sumbar dimana para pelaku merusak kaca dan inventaris kantor Golkar. Akibat kejadian ini, para pelaku harus berurusan dengan hukum. (oke)