• Latest
  • Trending
Terkait Dugaan Korupsi Pasca Benca Alam Di Pasaman Bupati dan Wakil Bupati Pasaman menjadi Saksi

Terkait Dugaan Korupsi Pasca Benca Alam Di Pasaman Bupati dan Wakil Bupati Pasaman menjadi Saksi

12/07/2019
JPRMI Padang Gandeng Darul Hufadz Ciptakan Hafizh dan Hafizah

JPRMI Padang Gandeng Darul Hufadz Ciptakan Hafizh dan Hafizah

03/03/2021
10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia

10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia

03/03/2021
Gubernur Mahyeldi Kunjungi Kajati Sumbar Anwarudin

Gubernur Mahyeldi Kunjungi Kajati Sumbar Anwarudin

03/03/2021
Hujan Deras Disertai Angin Kencang,  23 Pohon Tumbang di Padang

Hujan Deras Disertai Angin Kencang,  23 Pohon Tumbang di Padang

03/03/2021
Visitasi Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumbar ke LAZ Risalah Charity

Visitasi Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumbar ke LAZ Risalah Charity

03/03/2021
Setelah Ini, Plt Wako Hendri Septa Fokus Bekerja

Setelah Ini, Plt Wako Hendri Septa Fokus Bekerja

03/03/2021
TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri ke-110 Kabupaten Padang Pariaman Resmi Dibuka

TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri ke-110 Kabupaten Padang Pariaman Resmi Dibuka

03/03/2021
Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

Rachmad Wijaya Pengusaha Muda yang Gemar Berbagi, Sebar Sembako untuk Warga Padang Selatan

02/03/2021
Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

Gubernur Mahyeldi Tunjuk Wawako Hendri Septa Jadi Plt Wali Kota Padang

02/03/2021

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana

02/03/2021
Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

01/03/2021
Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

Apel Perdana, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ajak ASN Kerja Ikhlas

01/03/2021
Retail
Thursday, March 4, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Terkait Dugaan Korupsi Pasca Benca Alam Di Pasaman Bupati dan Wakil Bupati Pasaman menjadi Saksi

by editor
12/07/2019
in Hukrim, Pasaman
0

Padang, Babarito

Terkait kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, yang menjerat terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman, menghadirkan Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman, M. Sayuti Pohan dan Asbullah.

BACA JUGA

10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana

Menurut keterangan Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, pada tahun 2016 lalu terjadi bencana alam di Pasaman, sehingga ditetapkan sebagai bencana nasional. “Pada waktu itu, saya datang dan melihat lokasi disana memang yang rusak,” katanya saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri kelas I A Padang, Jumat (12/7).

Saksi juga menerangkan, setelah dilakukan jumlah penghitungan yang rusak akibat bencana alam, selanjutnya dibuatkan laporannya ke pusat. “Waktu itu kita melaporkan sebanyak Rp 35 miliar, namun yang disetujui Rp 6 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut saksi menambahkan, pada bulan Agustus 2016, saksi mendapatkan laporan dari inspektorat yang berisi adanya temuan dalam pekerjaan pasca bencana alam.

Dia juga menyebutkan bahwa, tugasnya sebagai Bupati Pasaman dalam penanganan pasca bencana alam yakninya mengecek kegiatan tersebut. “Memang ada proyek kegiatan bencana alam, tapi saya tidak tahu siapa yang mengerjakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama, menerangkan bahwa setelah dirinya meninjau lokasi bencana alam dibeberapa titik, dilakukanlah rapat bersama dengan SKPD. Ia juga menambahkan bahwa, dalam proses penanganan proyek pasca bencana alam di Kabupaten Pasaman, dirinya tidak pernah menerima apapun dari seseorang.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali memeriksa M.Sayuti Pohan, guna mengkonfrontir keterangannya pada persidangan sebelumnya. Menurut saksi M.Sayuti Pohan, dirinya mengetahui kalau Wakil Bupati pernah menerima sesuatu dari seseorang terkait proyek bencana alam. Namun Wakil Bupati yang saat itu memakai baju putih, dengan tegasnya menyatakan tidak pernah melakukannya.

Sementara itu, saksi lainnya yakninya Asbullah, menyebutkan dirinya memang pernah bertemu dengan M.Sayuti Pohan. “Meskipun demikian pak hakim, saya tidak pernah terlibat dalam proyek tersebut,” imbuhnya.

Terhadap keterangan para saksi, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indra, Apriman, dan tim tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir, menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, Therry bersama tim menyebutkan pada tahun 2016 lalu, terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.

Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq Deputi Bidang Penanganan Darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.

Selanjutnya pada M.Sayuti Pohan selaku kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.

Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kejanggalan, diduga melakukan manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.

Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 773.150. 162,00. Selain itu para terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke (1).(oke)

ShareTweetSend

Related Posts

10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia
Hukrim

10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia

03/03/2021
Hukrim

Pakar Hukum Sebut Kerumunan di Maumere saat Jokowi Melintas tidak Ada Peristiwa Pidana

02/03/2021
Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya
Hukrim

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polisi Dharmasraya

01/03/2021
Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor
Hukrim

Malam Minggu, Satlantas Polres Sijunjung Amankan 30 Sepeda Motor

01/03/2021
Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam
Hukrim

Lelaki Tua Cabuli Remaja Keterbelakangan Mental di Agam

28/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
Hukrim

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • JPRMI Padang Gandeng Darul Hufadz Ciptakan Hafizh dan Hafizah
  • 10 Murid yang Dicabuli Oknum Guru di Kamang Magek Agam masih Muda Belia
  • Gubernur Mahyeldi Kunjungi Kajati Sumbar Anwarudin
  • Hujan Deras Disertai Angin Kencang,  23 Pohon Tumbang di Padang
  • Visitasi Kasi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumbar ke LAZ Risalah Charity

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.