Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, menghadirkan dua orang saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman beberapa waktu lalu, dengan terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang, Kamis (24/7).
Dalam sidang lanjutan tersebut, ahli yang dihadirkan yaitu dosen Teknik Universitas Hazairin Bengkulu, Jarwoto Sukmajaya dan tim auditor BPKP Provinsi Sumbar, Fitra Wati.
Menurut saksi Jarwoto Sukmajaya, dalam proyek tersebut terdapat perubahan kontrak. “Dimana setelah dicocokkan, terdapat selisih galian berbatu sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” katanya.
Dihadapan majelis hakim, saksi juga mengaku mengukur galian drainase dan sungai. Namun keterangan saksi, dibantah oleh para terdakwa. “Galian itu tidak sampai disana saja, tapi sampai kekampung-kampung, apakah itu tidak diukur oleh saksi,” ujar terdakwa Ferizal selaku ketua tim PHO.
Mendengarkan hal tersebut, saksi yang saat itu memakai kemeja warna biru menegaskan bahwa dirinya bersama dinas terkait melakukan pengukuran galian sampai batas sungai, sedangkan untuk kampung tidak.
Sementara itu, saksi Fitra Wati dari BPKP Provinsi Sumbar menjelaskan, terdapat kelebihan bayar dalam proyek pasca bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. “Sehingga total kerugian negara yaitu Rp 773 juta,” imbuhnya.
Terhadap keterangan para saksi, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Roy Indra, Apriman, beserta tim tidak keberatan atas keterangan para saksi. Sidang yang dipimpin oleh Yose Rizal beranggotakan Perry Desmarera dan M.Takdir menunda sidang pada pekan depan.
Sebelum sidang ditutup, tim PH terdakwa, meminta kepada majelis untuk melakukan sidang di lapangan. Hal ini bertujuan untuk mencocokkan yang di dalam berkas dengan yang di lapangan. Terhadap permintaan PH majelis hakim pun menyetujuinya. “Baiklah kalau gitu, nanti kita lihat dulu,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU, Therry bersama tim menyebutkan, pada tahun 2016 lalu terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten Pasaman. Waktu itu, PJ Bupati Pasaman, menandatangani surat pernyataan keadaan darurat yang telah terjadi di enam kecamatan, yang menyebabkan banjir dan longsor.
Pada tanggal 25 Februari 2016, Bupati Pasaman mengajukan permohonan Dana Siap Pakai (DSP), kepada kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Cq deputi bidang penanganan darurat dengan total Rp 6.103.410.500.000.
Selanjutnya pada M. Sayuti Pohan selaku, kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Pasaman, melakukan koordinasi dengan bupati dan wakil bupati.
Kemudian, dilakukanlah pengumuman yang mana CV. Swara Mandiri sebagai pemenang, dalam pengerjaan penanggulangan bencana alam darurat. Tak beberapa lama pengerjaan berjalan, terdakwa Arwinsyah selaku pengawas lapangan bersama dengan terdakwa Rizalwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ferizal selaku ketua tim PHO. Terjadi kejanggalan, diduga terdapat manipulasi pengerjaan sehingga terjadinya kekurangan volume.
Tak sampai disana, CV. Swara Mandiri mengajukan pembayaran pengerjaan melalui rekening bank BRI. Tetapi pembayaran tersebut dilakukan dengan memakai kwitansi, atas nama terdakwa Rizalwin.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 773.150.162,00. Selain itu para terdakwa juga melanggar pasal 2 ayat 2 jo 18 Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke (1). (oke)