Padang, Babarito
Terdakwa Hendrika Saputra (27), yang merupakan warga Ampalu, Kelurahan Penggambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang tak berdaya saat merasakan kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (31/7).
Terdakwa yang menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan tak berkutik, saat berhadapan dengan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa hak melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menawarkan, menjadi perantara, menyerahkan narkotika golongan I, sebanyak tiga paket.
“Yang mana beratnya 6,23 gram,” kata JPU Marnita Asnida saat membacakan dakwaannya. JPU juga menambahkan bahwa, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Adek Putra cs, tidak keberatan atas dakwaan JPU. “Langsung saja kepada pembuktian majelis,” ujarnya.
Namun JPU belum dapat menghadirkan saksi, sehingga minta waktu satu minggu. Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Rosalinda, mengabulkan permintaan JPU. Baiklah kita berikan waktu satu minggu, untuk itu sidang ini ditutup,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal pada tanggal 11 Febuari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu teman terdakwa bernama Zulfahmi, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, yang berada di kawasan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah. Saat itu barang haram itu diletakkan di ban bekas truk pinggir jalan.
Selanjutnya terdakwa menuju lokasi tersebut, setelah sampai tujuan, Zulfahmi menelpon terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut, yang sudah dibungkus. Kemudian sabu-sabu tersebut, dibawa ketempat kerjanya dan akhirnya dibawa pulang kerumahnya.
Sesampai di rumah terdakwa, Zulfahmi kembali menghubungi terdakwa dan sabu-sabu tersebut dibagi menjadi empat paket sedang. Lalu pada tanggal 12 Febuari 2019, terdakwa mengantarkan satu paket sedang sabu-sabu, kepada Aldo DPO. Di kawasan Gates Nan XX, Kelurahan Lubuk Begalung, dengan harga Rp 5 juta.
Terdakwa pun bertemu dengan Aldo, dan menyerahkan sabu-sabu tersebut. Pada tanggal 15 Febuari 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, Hengki DPO, selaku kakak terdakwa datang kerumah. Namun pada pukul 01.30 WIB, polisi dari Satnarkoba berpakaian preman datang kerumah, dan menggeledah rumah terdakwa.
Saat itu polisi, menemukan barang bukti berupa handpone, timbangan, dan tiga paket sedang sabu-sabu, seberat 6,32 gram. Sementara Hengki DPO berhasil kabur saat polisi datang ke rumah terdakwa. Kini terdakwa yang berprofesi sebagai karyawan swasta, harus berada di balik jeruji besi. (oke)