Padang, Babarito
Tidak tanggung-tanggung 8 pelaku begal berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Polsek Pauh, komplotan begal ini ditangkap setelah korban yang bernama Claudio Dalfiero (17), seorang pelajar di SMK Kartika warga Batuang Taba melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan dengan No LP/174/K/VII/2019/Sektor Pauh tanggal 14 Juli 2019.
Komplotan begal itu ditangkap pada Selasa yang lalu (23/7) sekira pukul 18.30 WIB di delapan titik berbeda di Kota Padang. Sekarang 7 pelaku lainnya masih diburu oleh unit Opsnal Polsek Pauh.
Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7) mengatakan, kejadian berawal pada Minggu pagi (14/7) korban yang berboncengan bersama temannya hendak pulang ke rumahnya. Setiba di Piai Tangah Kecamatan Pauh, korban diberhentikan bersama-sama oleh kelompok begal itu dengan cara diancam dengan mengunakan senjata tajam jenis samurai.
“Disana korban dan temannya langsung dipukul dengan balok secara bersama-sama dan korban bersama temannya pun di bacok dengan samurai. Setelah itu kedua korban terjatuh dari motor dengan keadaan berdarah-darah, setelah komplotan begal itu memukul korban secara bersama-sama motor korban Honda Beat warna hitam nomor polisi BA 3829 BU diambil secara paksa, lalu pergi meninggalkan korban begitu saja,” ujar Hamidi.
Dikatakan oleh Hamidi, Korban pun mencoba minta tolong kepada warga yang melintas dengan berteriak. “Mendengar teriakan korban warga pun bersama-sama datang dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,” ungkap Hamidi
Beberapa hari kemudian, petugas pun langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi di lapangan. Selasa yang lalu (23/7) sekira pukul 18.30 WIB, keberadaan salah satu begal diketahui, petugas pun langsung bergerak menuju ke lokasi pelaku begal itu berada.
“Di Komplek Unand Blok D RT 002 RW 005, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan Kecamatan Pauh salah satu pelaku begal yang bernama Alfian Yogi Finanda (16), warga Komplek Bukit Atas RT 002 RW 005, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan berada di sebuah warung. Polisi pun langsung menangkap dan membawanya ke Polsek Pauh,” ucap Hamidi.
Dipolsek, Alfian Yogi Finanda mengakui bahwa ia yang melakukan perbuatan begal dengan 14 orang temannya. Dimana pelaku melakukan begal dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam.
“Pemburuan pun dilakukan, hari yang sama satu persatu sebanyak 7 pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing sedangkan yang lainya berhasil kabur,” lanjut Hamidi.
Dimulai dari pelaku bernama Hapis Al Arif (16) ditangkap di rumahnya di Komplek Unand Blok D/4 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Luki. Tersangka sedang tidur saat ditangkap. Setelah itu beberapa menit penangkapan lagi dilakukan kepada Boy Oktri Vanoi (16) ditangkap di rumahnya, Komplek Unand Blok C Kelurahan Padang Besi , Kecamatan Luki, selanjutnya Tito Aimar Abdul Rahman (16), ditangkap di rumahnya Jalan Raya Gadut, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Luki.
Setelah itupun penangkapan dilakukan lagi yang bernama M Iqbal (17) warga Jalan Ulu Gadut, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Luki, selanjutnya dilakukan penangkapan lagi kepada Abi Mahendri (19), ditangkap di rumahnya Jalan Ngalau, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Luki, setelah itupun lagi-lagi penangkapan dilakukan terhadap Hapis Zurahman (19), di Komplek Unand Blok D/3, Kelurahan Padang Besi , Kecamatan Luki dan Bima Rizal Putra (16), ditangkap di rumahnya Komplek Unand Blok D/4, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Luki.
“Kedelapan pelaku langsung dimasukan ke sel tahanan Polresta Padang, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hamidi lagi.
Dikatakan lagi, kedelapan pelaku tersebut kebanyakan masih anak dibawah umur dan ada salah satunya masih berstatus mahasiswa di kampus Unand. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan akan kasus pencurian dan kekerasan.
“Kedua korban salah satunya masih dirawat, karena mengalami luka serius dibagian kepala dan sedangkan yang satu lagi sudah bisa pulang. Untuk kedelapan pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan yang anak dibawah umur akan diterapkan undang – undang perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (mor)