Padang, Babarito
Selama Januari hingga Juli 2019, jumlah perkara yang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan seluruh Sumbar, yang dalam tahap penyidikan yakninya 10 perakar. Namun demikian masih terdapat sisa di tahun 2018, sebanyak 21 perkara, sehingga total keseluruhannya perkara yaitu 31 kasus.
“Yang sudah selesai ada lima perkara, dan sisanya lima,” kata Kepala Kejati Sumbar, Priyanto bersama Wakil Kejati Herry Jerman dan para asisten lainnya, saat melakukan jumpa pers kepada awak media dalam rangka Hari Bahkti Adhyaksa 59 tahun.
Lebih lanjut, ia menuturkan, untuk ditingkat penyelidikan, jumlah perkara dari Januari hingga Juli 2019, terdapat 12 perkara. Namun pada tahun 2018, terdapat perkara yang masih menunggak dan segera dilaksanakan, sebanyak 9 perkara dan itu segera diselesaikan.
“Selain ditingkat penyidikan dan penyelidikan. Untuk tahap penuntutan, bulan Januari-Juli 2019 tercatat, 15 perkara telah incraht (berkekuatan hukum tetap), 6 perkara banding, 1 perkara kasasi, dan 13 perkara dalam proses persidangan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, untuk uang pengganti yang telah dibayarkan (yang berhasil diselamatkan), oleh para terdakwa dari berbagai kasus tindak pidana korupsi diseluruh Sumbar hingga Juli 2019 sebanyak Rp 2.698.895.601,00.
Kepala Kejati Sumbar, menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), hendaknya dilakukan pencegahan, karena itu lebih baik. Tapi kalau tidak bisa terpaksa penindakan.
Kasus DPRD Masih Dalam Proses
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Syamsul Bahri, menjelaskan khusus untuk perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017, hingga kini masih dalam proses penyidikan umum.
“Terkait saksi kita sudah periksa sebanyak 10 orang. Dan masih mengumpulkan barang bukti,” jelasnya. Dia menuturkan, saat ini belum ada tersangka terkait perkara ini.
“Kita mengupayakan agar mengembalikan keuangan negara, meskipun ada beberapa orang yang belum mengembalikan keuangan negara, sedangkan yang lainnya sudah mengembalikan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)