Padang, Babarito
Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyiapkan portal untuk masyarakat yang ingin meminta informasi publik. Masyarakat dapat mengajukan permintaan dengan mengakses laman https://ppid.padang.go.id/.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Statistik dan Persandian (IKPSP) Diskominfo Kota Padang, Swesti Fanloni mengatakan, keterbukaan informasi publik hendaknya menjadi momentum untuk memberikan pelayanan informasi publik terbaik bagi masyarakat.
“Badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat dan tepat. Karena itu warga yang ingin meminta informasi publik dapat mengajukan permohonan melalui portal yang telah kami sediakan,” katanya, Rabu (24/07).
Ia mengatakan, jenis informasi yang bisa diberikan yaitu sifatnya terbuka terdiri atas serta merta, setiap saat, dan berkala. Informasi serta merta menyangkut hajat hidup orang banyak seperti gangguan fasitilitas publik, bencana alam, cuaca dan pergeseran penyakit.
Sedangkan untuk informasi berkala, katanya, menyangkut kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, profil badan publik, agenda kerja hingga renstra. Informasi menyangkut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, laporan aset, dokumen pengadaan barang dan jasa hingga dokumen pendukung penyusunan peraturan daerah.
“Selain itu juga ada informasi dikecualikan, seperti daftar rekening bank ASN, riwayat kesehatan, berkas kepegawaian, dokumen pertanggungjawaban keuangan, laporan keuangan sebelum diaudit, laporan hasil pengawasan dan lainnya,” katanya. (*/abd)