Padang, Babarito
Seorang pelaku begal berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Padang, sebelum ditangkap pelaku telah berhasil membegal seorang pemuda dengan cara membacok dan motor korban dirampas dengan paksa.
Peristiwa penangkap pelaku begal tersebut terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tanah Runtuah Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku yang bernama Adek Suares alias Adek alias Ucok (20), warga Jalan Pampangan RT 05 RW 07, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung sudah mengakui bahwa ia yang melakukan pembegalan itu.
Informasi yang diterima melalui laporan korban dengan nomor laporan LP/428/K/VI/2019/SPKT UNIT II, tanggal 21 Juni 2019 dengan nama korban Novendri (25), warga Padang Timur.
Dengan adanya laporan korban, dan memintak keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku mengarah ke pelaku yang sehari-hari disapa ucok dan juga pimpinan geng tawuran di Kota Padang.
Selama lebih kurang dua minggu lamanya polisi mencari pelaku baik di rumah orang tuanya, maupun tempat pelaku sering nongkrong. Ketika itu petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah bukit yang berada di Pampangan.
Polisi langsung kesana dan memang betul pelaku berada disana. Tidak menunggu lama, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang dan mengakui bahwa ia yang melakukan begal secara bersama-sama.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Rabu (31/7) mengatakan, kejadian pada tanggal 20 Juni 2019 sekira 03.00 WIB di samping PT. Pos Indonesia, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat korban mengendarai motornya mau pulang.
Tiba-tiba melintas pelaku bersama teman-temannya, memberhentikan motor korban. Dengan mengacungkan senjata tajam korban disuruh menyerahkan motor itu, namun korban tetap melawan. Pelaku pun lalu menebaskan senjata tajam itu ke korban dan mengenai lengan korban, tidak itu saja pelaku pun menganiaya korban secara bersama-sama.
“Pelaku dapat kita tangkap, beserta barang bukti motor korban. Sekarang pelaku sudah kita selkan di sel tahanan Polresta Padang, pelaku akan kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Edriyan. (mor)