Padang, Babarito
Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengaku terbuka bagi pihak swasta yang mau menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Selama memenuhi syarat, Pemko Padang tidak akan ragu untuk memberikan izin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, Selasa (30/07). Ia mengatakan, syarat terpenting yakni pihak tersebut harus memiliki sertifikat tanah atau dokumen sejenis.
“Yang pasti, lahan yang dipakai itu tidak sedang bermasalah yang ditandai dengan sertifikat,” katanya.
Setelah itu, katanya, tanah yang akan dipakai tersebut sudah lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Serta harus dilengkapi dokumen lainnya, seperti permohonan izin dan fotokopi KTP.
“Kami tidak akan mempersulit bagi pihak yang memang mempunyai tanah dan mau dijadikan TPU selama memang syaratnya terpenuhi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat ini sudah ada TPU yang berasal dari pihak di luar Pemko Padang yang digunakan khusus untuk paguyuban.
“Itu dari warga kita yang berasal dari daerah Jawa. Memang hanya dikhususkan untuk mereka saja,” katanya.
Ia mengatakan, Pemko Padang memiliki tiga TPU, yakni TPU Tunggul Hitam yang jauh yang memiliki luas 2,37 hektare. Sedangkan TPU Bungus Teluk Kabung mempunyai luas 46,9 hektare dan Aia Dingin 4,46 hektare.
“Kalau memang ada yang berkeinginan silahkan datang ke kantor DLH Padang untuk dibimbing dalam pengurusan izin dan dokumen pelengkap lainnya,” sebutnya. (*/ti)