Padang, Babarito
Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan terus menggali potensi-potensi pajak dan teribusi di Kota Padang, salah satunya pajak kuliner malam. Pajak tersebut akan berdampak kepada pendapatan daerah. Pihak Pemko Padang sudah turun ke beberapa lokasi lainnya di Kota Padang seperti Padang Timur, Padang Barat dan Kuranji untuk mencari pedagang kuliner malam yang berpotensi untuk pajak.
“Banyak potensi pajak dan retribusi yang masih belum terjamah selama ini. Seperti kuliner malam yang bisa dikenakan pajak yang tentunya berdampak kepada pendapatan daerah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang, Alfiadi, Kamis (11/07).
Alfiadi memberi contoh untuk daerah Jati, Padang Timur pihaknya menemukan hingga 154 pedagang kuliner malam. Dari 254 tersebut ada 64 pedagang yang merupakan wajib pajak.
“Kami tidak asal menentukan saja, tidak mungkin yang mempunyai omzet kecil akan kami jadikan objek pajak pula. Kami bekerja sesuai dengan aturan, dari aturan itu, bagi pedagang yang mempunyai omzet Rp5 juta dalam sebulan sudah bisa menjadi objek wajib pajak,” tambag Alfiadi
Ia mengatakan, hal yang dilakukan Pemko Padang ini sebenarnya tidak memberatkan pedagang kuliner malam dan tidak akan mengganggu omzet dari pedagang. Sebab, pajak tersebut berasal dari masyarakat yang belanja atau membeli makanan.
“Kalau biasanya dia menjual nasi goreng Rp10 ribu, jadi dengan wajib pajak tersebut harganya menjadi Rp11 ribu yang mana Rp1.000 itu merupakan hak Pemko Padang,” sebutnya. (ti)