Padang, Babarito
Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Padang hari ini, masih banyak yang tidak sesuai dengan bangunannya. Sehingga banyak masyarakat yang komplain dengan nilai pajak yang mereka bayarkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Padang, Alfiadi mengatakan banyak masyarakat yang tidak menerima besaran nilai pajak yang harus mereka bayarkan.
“Hal ini terjadi karena adanya kesenjangan nilai pajak yang dibayarkan masyarakat. Seperti di salah satu komplek perumahan, mereka yang memiliki rumah satu tingkat, nilai pajaknya sama dengan mereka yang rumahnya sudah bertingkat,” tambahnya.
“Jelas ini PR kami di Bappenda, agar adil kepada masyarakat terkait pajak. Untuk itu, pada tahun 2020 nanti, tim kami akan turun untuk melakukan verifikasi lapangan terkait hal ini, agar tak ada lagi keluhan dari masyarakat,” tegas Kepala Bappenda ini.
“Sementara tahun berjalan, verifikasi lapangan ini akan tetap dilakukan oleh pihak Bappenda dan tahun 2020 akan lebih diefektifkan,” ucapnya.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan penghitungan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Padang. Penghitungan kembali ini dilakukan karena di beberapa lokasi NJOP tidak sesuai standar bahkan jauh dibawah yang seharusnya.
“Kami mendapati, seperti di By Pass saja, masih ada nilai jual objek pajaknya yang Rp90 ribu. Sedangkan, seperti yang kita ketahui nilai tanah di By Pass itu sudah ada yang mencapai Rp500 ribu,” ujarnya. (*/abd)