Padang, Babarito
Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017.
Kali ini Kejari Padang, memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang, Syahrul. Menurut Kasi Intel Kejari Padang, Yuni Hariaman, mengatakan bahwa, Syahrul diperiksa terkait kasus tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2018 dan dana perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kota Padang, Sekretariat Daerah Kota Padang tahun 2017. “Beberapa hari yang lalu, memang kita memanggil yang bersangkutan guna kepentingan penyidikan,” katanya, Jumat (19/7).
Dia menambahkan, pihak Kejari Padang, akan terus melakukan pemanggilan para saksi, terkait kasus ini. Meskipun para saksi telah diperiksa, namun hingga kini Kejari Padang belum, menetapkan siapa tersangkanya. “Karena masih dalam proses penyidikan, kita belum bisa menetapkan siapa tersangkanya,” ucapnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba menghubungi Sekwan DPRD Padang, Syahrul, melalui handpone genggam, membenarkan bahwa dirinya datang ke Kejari Padang. “Saya kesana cuma konsultasi masalah kasus ini, cuma itu saja,” ujarnya. Namun saat awak media bertanya lebih rinci, Syahrul pun enggan untuk banyak berkomentar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya laporan sebagian anggota dewan yang sudah mengembalikan kelebihan dana anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Keuangan (LKH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017, ditemukan kelebihan pembayaran untuk dua kegiatan yaitu tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. (oke)