Padang, Babarito
Dua pelaku pencurian sepeda motor di ringkus Unit Opsnal Polsek Lubuk Begalung (Lubeg), Kamis (25/7) di dua lokasi berbeda masing-masing di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubeg dan di Kecamatan Padang Timur.
Kapolsek Lubeg AKP Rico Fernanda menyebutkan keduanya diamankan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap seorang penadah yang mendapatkan sepeda motor tersebut dari kedua pelaku.
“Awalnya anggota Reskrim Polsek Lubeg mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya yang diduga tersangka tindak pidana penadahan hasil kejahatan kendaraan bermotor R2 di wilayah Hukum Polsek Lubeg, tengah berada di Jalan By Pass Kelurahan Penggambiran,” ujar Rico.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubeg dibawah pimpinan Panit 2 Reskrim Ipda Ricardo beserta 5 Orang Anggota Opsnal langsung menuju lokasi.
“Pada pukul 13.00 WIB di Perum PT. Kotindo Raya Jalan By Pass Kelurahan Penggambiran Ampalu terduga pelaku penadahan berhasil diamankan dan dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang curian tersebut didapat olehnya,” lanjut Rico.
Dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku penadahan tersebut diketahui bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari dua orang yang masing-masing bernama Aken Tigana (32) serta Putra Delfian Agung (21).
“Pada pukul 18.30 WIB, berdasarkan keterangan dari penadah tersebut berhasil diamankan satu orang tersangka percurian kendaraan bermotor atas nama Aken Tigana, yang ditangkap di dekat Rel kereta api Kelurahan Koto Baru Nan XX Kecamatan Lubeg,” ungkap Rico.
Ditambahkan oleh Rico, setelah tersangka Aken diamankan, ia mengakui bahwa ia tidak bekerja sendirian dan dibantu oleh rekannya yang bernama Putra Defian Agung, yang tinggal di kawasan Kecamatan Padang Timur.
“Selanjutnya anggota Opsnal langsung menuju ke kawasan pinggir Sungai Ganting, Kecamatan Padang Timur dan berhasil mengamankan rekan dari Aken bernama Agung yang merupakan rekanan dalam melakukan aksi curanmor,” ujar Rico lagi.
Dikatakan oleh Rico, kedua tersangka curanmor tersebut telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda. Diantaranya, dua di kawasan Lubeg dengan laporan polisi LP/39/K/II/2019/SEK Lubeg, serta LP/106/K/IV/2019/SEK Lubeg, yang terjadi sekitaran bulan April yang lalu, dan satu TKP di Kecamatan Padang Timur, yang terjadi pada bulan Januari yang lalu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit Yamaha Mio warna merah, satu unit Yamaha Mio warna biru, serta satu unit Vario Techno yang merupakan barang curian tersangka yang telah di jual kepada penadah.
“Saat ini terhadap terduga tersangka dan barang bukti telah dilakukan penyitaan dan kemudian dibawa ke Polsek Lubeg guna pengembangan, penyelidikan dan penyidikan untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkas Rico. (mor)