Padang, Babarito
Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering dibekuk unit Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) di kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji Kota Padang, Rabu (24/7) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka bernama Sefri Doni (34) warga Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji ini merupakan target operasi (TO) operasi anti narkotika (Antik) Singgalang 2019 Polsek Bungtekab.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor LP/44/A/VII/2019/Sek Bungtekap tanggal 24 Juli 2019, yang mengatakan bahwa tersangka telah melakukan transaksi di kawasan hukum Polsek Bungtekab,” ujar Kapolsek Bungtekab AKP Andi Jaiz.
Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Bungtekab melakukan penyelidikan dan di ketahui keberadaan tersangka di Kelurahan Korong Gadang Kecamatan Kuranji.
“Unit Opsnal bersama Kanitreskrim Polsek Bungtekab Iptu Wilmar Sianturi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah yang di duga merupakan rumah tersangka,” lanjut Andi Jaiz.
Sampinya di lokasi, unit Opsnal menemukan tersangka yang edang berada di depan sebuah rumah di kawasan Kuncia tersebut.
“Saat diamankan, tersangka sempat mengompol di celana karena takut dengan kedatangan petugas dan langsung mengakui bahwa ia merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering,” ungkap Kapolsek.
Anggota Opsnal Opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja kering.
“Dalam penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan masing-masing dua paket besar dan satu paket kecil sabu, satu bungkus daun ganja kering, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek dengan dot, dan satu kantong plastik klip bening,” jelas Kapolsek Bungtekab tersebut.
Selain barang bukti tersebut, Andi Jaiz mengatakan bahwasa unit Opsnal Polsek Bungtekab juga membawa barang bukti berupa dua unit HP Samsun, dua korek api gas, satu buah pisau Kurambit, dua buah pipet, serta sebuah dompet berisikan uang sebanyak Rp 400 ribu.
“Selanjutnya terhadap tersangka akan di lakukan proses hukum karena di ketahui telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang larangan untuk membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu,” pungkas Andi Jaiz. (mor)