Pria dengan umur hampir setengah abad terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat terkait kasus narkoba jenis ganja, Jumat (19/7).
Pelaku berinisial AN (43) yang diduga sebagai pengedar itu ditangkap polisi di rumahnya Jorong Sakato Jaya, Nagari Persiapan Aua Serumpun, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag Humas IPTU Defrizal. “Benar tim Satresnarkoba berhasil mengamankan lelaki dewasa yang didiga keras mengedar narkoba jenis ganja” ujarnya.
Ia menambahkan, penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku, dari informasi itu, petugas langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas berhasil mengamankan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 38 paket kecil ganja siap edar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 lembar kertas paper dan 1 buah piring kecil sebagai wadah barang bukti.
Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal pengedar yaitu dalam pasal 114 jo pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup IPTU Defrizal.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dikantor Polres Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/ti)