Padang, Babarito
Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kota dan kabupaten akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Perubahan 2019 karena belum terealisasikan pada tahun sebelumnya. Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius terkait adanya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tahun nomor 19 2017 tentang Bantuan Keuangan Khusus hendaknya jangan mempersulit alokasi dana BKK.
“Alokasi anggaran BKK akan disalurkan melalaui APBD Perubahan baik untuk kegiatan telah dilaksanakan namun belum terbayarkan, maupun untuk kegiatan yang belum sekalipun dibayarkan,” jelasnya.
Arkadius menambahkan pada 2018 dana BKK belum dapat tertampung di APBD namun pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan sehingga banyak proyek yang belum terbayarkan.
“Revisi itu perlu dituntaskan secara cepat karena dana BKK cukup strategis untuk pemerataan pembangunan di kabupaten dan kota,” kata dia.
Selain itu ia juga menyingung Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2018 yang mencapai Rp 501 miliar, yang berasal dari sisa belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Sementara, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pengelolaan keuangan daerah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Permendagri tersebut mengatur bahwa kesepakatan kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUPA PPAS APBD 2019 harus diambil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2019.
“Percepatan pengajuan rancangan perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan penetapan APBD Perubahan,” katanya. (*/ti)