M. Khadafi mengatakan selama masa kampanye dan masa tenang jangan dimanfaatkan untuk meraih suara dengan cara politik uang. Salah satu program yang dilakukannya adalah dengan mengundang seluruh calon legislatif di lima kecamatan yang ada di Payakumbuh secara bertahap.
“Biasanya sosialisasi ini kami berikan kepada pemilih atau masyarakat. Namun kali ini kami langsung mengundang caleg-caleg yang akan berkompetisi pada April 2019 mendatang untuk hadir. Kami mengimbau para caleg selain tertib dalam memasang APK (Alat Peraga Kampanye) juga terkait politik uang yang kadang dilakukan oleh caleg-caleg nakal,” kata Ketua Bawaslu Payakumbuh.
Sementara itu, Suci Wildanis menambahkan bahwa untuk praktik politik uang ini juga dibutuhkan pengawasan dari masyarakat. Salah satunya dengan melaporkan jika ada dugaan praktik politik uang yang terjadi di tengah masyarakat, terutama di masa kampanye saat ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat ikut aktif dan melaporkan jika adanya dugaan politik uang yang terjadi. Dimana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, subjek yang bisa dijerat pidana dalam kasus politik uang hanya penerima, yaitu partai politik, sementara pemberi tidak dijerat pidana,” katanya.
(Klik Positif)