Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun depan bisa menerima uang bantuan hingga lebih dari Rp 10 juta per keluarga.
Menteri Sosial Agus Gumiwang mengatakan skema pemberian PKH pada tahun depan menggunakan skema yang baru dan ditujukan kepada 10 juta KPM.
“Penerimanya tetap 10 juta KPM, kalau sebelumnya flat, sekarang nggak begitu, ini demi keadilan, disesuaikan dengan keadaan KPM berkaitan dengan komponen,” kata Agus di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Agus menyebut, jika sebelumnya dana PKH yang diterima KPM sebesar Rp 1,89 juta per keluarga per tahun. Kini, dananya disesuaikan berdasarkan indeks bantuan sosial PKH tahun 2019. Di mana, untuk bantuan tetap satu keluarga, reguler Rp 550.000 per keluarga per tahun, PKH Akses atau khusus keluarga yang sulit terjangkau sebesar Rp 1 juta per keluarga per tahun.
Dari angka tersebut, para keluarga penerima manfaat pun masih bisa mendapatkan tambahan yang besar. Yaitu berasal dari bantuan komponen setiap jiwa. Jika dalam satu keluarga ada ibu hamil dan balita akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 2,4 juta.
Selanjutnya, jika terdapat anak SD sederajat mendapat tambahan Rp 900 ribu, anak SMP sederajat sebesar Rp 1,5 juta, anak SMA sebesar Rp 2 juta, penyandang disabilitas sebesar Rp 2,4 juta, dan lansia di atas 60 tahun sebesar Rp 2,4 juta.
Jika dihitung, untuk keluarga miskin reguler total dalam satu tahun bisa menerima Rp 9,75 juta per keluarga. Dengan hitungan maksimal empat komponen. Angka tersebut berasal dari komponen dengan nilai paling tinggi.
Sedangkan untuk PKH akses atau keluarga sulit terjangkau bisa mendapatkan bantuan mencapai Rp 10,2 juta per keluarga per tahun. Itu pun dengan komponen yang nilainya paling tinggi.
“Paling kecil itu Rp 550 ribu ditambah Rp 900 ribu (komponen anak SD), Rp 1,4 juta, tertinggi itu bisa Rp 9 juta,” ungkap dia.
Adapun, lanjut Agus, penyaluran PKH dengan skema baru ini dimulai pada Januari 2019. Di mana, Kementerian Sosial sudah menyiapkan dana Rp 6 triliun untuk 10 juta KPM.
Adapun, anggaran bantuan sosial PKH tahun 2019 naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 34,4 triliun dari tahun 2018 yang sebesar Rp 19,3 triliun.
“By Januari sudah bisa mulai, 2019 tahap pertama sebesar Rp 6 triliun,” ujar dia.
Sumber : detikfinance