Padang (17/11) Anggota DPR RI Fraksi PKS melakukan sosialisi Undang-undang 23 tentang Pemerintahan Daerah di Kelurahan Parupuk Tabing, Koto Tangah, Padang (16/11). Acara yang dilaksanakan di Gedung Hall Badminton jalan Cendana Parupuk ini menghadirkan Lurah dan warga Parupuk Tabing.
Lurah Parupuk Tabing, Erman, menga[presiasi kehadiran Hermanto di kelurahannya. Menurutnya, kehadiran ini bisa sekaligus dimanfaatkan warga menyampaikan usulan dan spirasi untuk dibawa Hermanto ke Gedung Dewan.
Senada dengan Erwan, Tokoh Masyarakat Koto Tangah yang juga warga Parupuk Tabing, Pun Ardi berterimakasih atas hadirnya Hermanto. Dengan kehadiran Hermanto, menurutnya, masukan-masukan warga bisa terbawa, baik sebagai Angoota DPR RI maupun sebagai petinggi PKS di tingkat Nasional.
Pun Ardi menyebutkan, sebagai petinggi PKS, tentu saja masukannya akan didengar langsung oleh Gubernur Sumbar dan Walikota Padang yang juga merupakan kader Partai itu. Pun Ardi pun berharap, persoalan dan kebutuhan warga yang tidak selesai di level kelurahan dan kecamatan bisa diselesaikan di tingkat lebih tinggi.
“Saya bersyukur betul Pak Hermanto menyetujui usulan saya untuk menjadikan Parupuk Tabing ini sebagai salah satu titik sosialisai beliau, dengan begini kebutuhan warga dapat didengarkan. Belum lagi lewat sosialisasi UU Pemerintahan daerah ini warga jadi memahami tugas dan wewenang pusat maupun Pemda”, ujar Ketua Relawan BNN Kelurahan Parupuk Tabing ini.
Dalam penyampaiannya, Hermanto menjelaskan latar belakang sejarah lahirnya UU Pemerintahan Daerah Tahun 2014 ini. Berawal dari UU 32 tahun 2004 yang membahas UU Pemda ini secara global, diturukan menjadi 3 Undang-undang tentang Daerah. Tiga buah undang-undang pecahan dari UU 32 2004 ini antara lain UU nomor 1 tentang Pilkada yang diperbaharui jadi UU 10 Pilkada, UU 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
“Dalam UU 23 ini, dijelaskan lebih spesifik tentang Otonomi daerah. Semangat yang dibawa lewat Otonomi daerah ini adalah pemerataan pembangunan sampai ke Daerah-daerah. Sehingga, dengan adanya otonomi, Pemda bisa melakukan Budgeting sendiri untuk menentukan arah anggaran untuk pembangunan daerahnya. Lewat UU ini juga, Pemda diharuskan memiliki Prioritas Pembangunan, sehingga kita harapkan, anggaran yang dibuat dapat menunjang perkemabangan pesat di daerah-daerah,” ujar Hermanto.
Dalam pertemuan ini, masyarakat juga mengharapkan Hermanto bisa kembali mewakili mereka di DPR Ri untuk periode selanjutnya.
(apuk)