Otoritas Bandar Udara Wilayah VI menahan seorang penumpang pesawat Wings Air dengan kode IW 1293 dengan penerbangan dari Padang ke Jambi, Senin, 11 Juni 2018 siang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Penumpang yang diketahui berinisial NS ini ditahan pihak keamanan karena mengaku membawa bom di dalam sebuah kardus di dalam pesawat yang memuat 72 penumpang tersebut.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM, Dwi Ananda Wicaksana mengatakan, penumpang tersebut merupakan seorang personel TNI berpangkat Serda.
“Oknum pelaku merupakan abdi negara yang sedang melakukan mudik, dari Aceh-Medan transit di Padang selanjutnya menuju Jambi,” katanya dalam sebuah rilis.
Pengakuan soal bom tersebut disampaikan NS pada seorang pramugari yang tengah memeriksa barang-barang bawaan penumpang. “Kardus itu ditaruh di sebelahnya,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan, saat ditanyai oleh pramugari perihal isi kardus, NS malah menjawabnya bahwa isinya adalah bom. Mendengar hal tersebut, pramugari Wings Air itu langsung melaporkannya ke Kapten Pilot pesawat.
“Penumpang saat itu diturunkan lagi dan petugas memeriksa kembali semua barang-barang bawaan penumpang. Sedangkan NS diserahkan pada petugas keamanan,” jelas dia.
Setelah dari pesawat, NS kemudian dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec APII untuk diamankan bersama dengan satuan TNI POLRI.
Belakangan diketahui, ternyata isi kardus tersebut hanya ransum TNI. Namun begitu oknum NS tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Serta penerbangan pesawat dilanjutkan kembali.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar sesekali jangan pernah melakukan candaan BOM khususnya di Bandar Udara, apalagi di pesawat udara. Karena itu jelas melanggar UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkas Dwi.
(klik Positif)