Berdasarkan peraturan KPU No. 8/2018 dan SE No. 574/2018 ketiga jenis pemilih memiliki jadwal memilih yang berbeda. Selain memastikan terpenuhinya syarat-syarat yang harus dibawa ke TPS. Pemilih harus tahu jadwal unuk memilih.
Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) waktu memilih pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Pemilih DPPH yang sudah mengurus surat numpang milih atau A5 memilih dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Sedangkan pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) memilih pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Ada baiknya pemilih sering mengabarkan kepada pemilih lain agar datang lebih awal ke lokasi. Ingat, lima menit memilih akan menjadi masa depan lima tahun nasib Kota Padang kedepan. Selamat berdemokrasi. (Sabai)