• Latest
  • Trending

KPK Putuskan Lanjutkan Penanganan Kasus Century

19/05/2018
STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar

27/01/2023
Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang

22/01/2023
Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang

22/01/2023
Mulyadi Muslim: Pahami Ekonomi Syariah sejak Dini

Mulyadi Muslim: Pahami Ekonomi Syariah sejak Dini

22/01/2023
Gubernur Mahyeldi Dorong 6 % Dana KUR Dialokasikan untuk Masyarakat Nagari Tertinggal

Gubernur Mahyeldi Dorong 6 % Dana KUR Dialokasikan untuk Masyarakat Nagari Tertinggal

20/01/2023
Mahyeldi: NKRI Harga Mati

Mahyeldi: NKRI Harga Mati

17/01/2023

Berita Duka dari Saudi, Fahad Yasin Berpulang

10/01/2023
Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

26/12/2022
Umi Harneli Mahyeldi Jahit Bendera Merah Putih, Jelang Peringatan Hari Ibu ke-94 di Bengkulu

Umi Harneli Mahyeldi Jahit Bendera Merah Putih, Jelang Peringatan Hari Ibu ke-94 di Bengkulu

22/12/2022
Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Pulau Punjung Dharmasraya

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Pulau Punjung Dharmasraya

22/12/2022
Hadiri Wisuda ke-71 UMSB, Ini Pesan Gubernur Sumbar Mahyeldi

Gubernur Sumbar Mahyeldi: PDRI Penyambung Nyawa NKRI

22/12/2022
Mulyadi Muslim, Pembina Ar Risalah Charity

Mulyadi Muslim Motivasi Peserta Khitanan Massal

18/12/2022
Retail
Wednesday, February 1, 2023
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

KPK Putuskan Lanjutkan Penanganan Kasus Century

by admin
19/05/2018
in Nasional
0

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK mendengar dan membahas paparan tim penyidik dan penuntut umum terkait skandal Bank Century pada Senin (14/5).

“Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

BACA JUGA

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

“Gubernur DKI Jakarta Fokus Urus Jakarta, Jangan Sibuk De-Aniesisasi”

Dengan keputusan ini, KPK bakal memperkuat dan memperdalam bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Termasuk memperdalam peran nama-nama yang disebut turut terlibat dalam kasus ini.

“Jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja. Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang per orang,” katanya.

Dikatakan, tindak lanjut penanganan kasus Century dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan, termasuk dokumen-dokumen terkait. Tak hanya itu, KPK juga bakal mencari bukti-bukti lain yang relevan dan memperkuat bukti-bukti yang dimiliki sejauh ini.

“Kita tentu saja akan mencari bukti-bukti yang sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Febri.

Dikatakan Febri, pihaknya tak hanya mendalami pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS). Lebih dari itu, dalam menangani kasus ini, KPK juga mendalami proses merger Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac yang membentuk Bank Century pada 2004. Pendalaman ini dilakukan, lantaran KPK meyakini persoalan Bank Century sudah terjadi sejak dibentuk dari merger ketiga bank tersebut.

“Kalau kita baca putusan kemarin kan kami baru mendalami dugaan kerugian negaranya baru disebabkan oleh tiga proses itu ya FPJP, bailout, dan PMS dan kita juga dalami kita tarik lagi ke belakang pada proses merger. Karena memang dalam beberapa kejahatan perbankan atau kejahatan keuangan yang kita temukan atau yang kami tangani sebutlah Century yang sekarang kita tangani dan juga BLBI, bank-bank yang diselamatkan itu sebelumnya sebenarnya juga sudah punya masalah. Ini yang akan kita gali lebih jauh, karena ada irisan-irisan ya saya kira disana. Ada kesamaan karakter atau alur dari modus dari kejahatan keuangan itu,” papar Febri.

Dalam berkas putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Diketahui, Perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.

Namun, setelah lebih dari dua tahun menerima dan mengkaji putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Lambannya penanganan perkara ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan KPK yang melanjutkan penanganan kasus Century setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan PN Jaksel. Dikatakan, MAKI bersama seluruh rakyat Indonesia yang menjadi korban kejahatan korupsi mendesak KPK untuk menuntaskan perkara korupsi Century sampai pada titik pertanggungjawaban uang pengganti sebesar Rp. 8,6 triliun.

Untuk itu, Boyamin menegaskan, KPK harus menyeret 10 nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya ke Pengadilan Tipikor untuk memulihkan kerugian negara yang hingga kini belum ada uang pengganti satu rupiahpun.

“MAKI akan tetap kawal kasus Century, jika prosesnya tidak memuaskan dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan praperadilan maka kami akan gugat lagi KPK. Semoga KPK sungguh-sungguh akan proses Century sehingga meringankan beban MAKI untuk tidak perlu gugat lagi,” kata Boyamin.

Sumber: Suara Pembaruan

ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar
Nasional

Menteri Erick Thohir Berkunjung ke Sumbar, Yayasan BUMN untuk Indonesia Bantu Alat Kesehatan kepada Pemprov Sumbar

26/12/2022
“Gubernur DKI Jakarta Fokus Urus Jakarta, Jangan Sibuk De-Aniesisasi”
Nasional

“Gubernur DKI Jakarta Fokus Urus Jakarta, Jangan Sibuk De-Aniesisasi”

12/12/2022
Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis!
Nasional

Jubir PKS: Sikap Dasco Tidak Demokratis!

07/12/2022
Pembebasan Lahan Per 25 Oktober 84,65 Persen, Mahyeldi: Pembangunan Tol Padang – Sicincin Dilanjutkan
Nasional

Pembebasan Lahan Per 25 Oktober 84,65 Persen, Mahyeldi: Pembangunan Tol Padang – Sicincin Dilanjutkan

26/10/2022
Ingin Bangun Dunia Peternakan Sumbar, IKA Faterna Unand Ajak Alumni Pulang “Kandang”
Nasional

Ingin Bangun Dunia Peternakan Sumbar, IKA Faterna Unand Ajak Alumni Pulang “Kandang”

21/10/2022
Pemprov Sambut Kepulangan 85 Kafilah MTQN XXIX asal Sumbar
Nasional

Pemprov Sambut Kepulangan 85 Kafilah MTQN XXIX asal Sumbar

20/10/2022

Archives

  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • STEI Ar Risalah Dampingi Pendirian Koperasi Hikapindo Sumbar
  • Masyarakat Bersihkan Lahan Rumah Tahfiz dan SDIT Ar Risalah Simalanggang
  • Maksimalkan Pemilu-Pilkada 2024, DPW PKS Sumbar Konsolidasi ke DPD Padang
  • Mulyadi Muslim: Pahami Ekonomi Syariah sejak Dini
  • Gubernur Mahyeldi Dorong 6 % Dana KUR Dialokasikan untuk Masyarakat Nagari Tertinggal

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.