• Latest
  • Trending

KPK Putuskan Lanjutkan Penanganan Kasus Century

19/05/2018
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Friday, February 26, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

KPK Putuskan Lanjutkan Penanganan Kasus Century

by admin
19/05/2018
in Nasional
0

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan KPK mendengar dan membahas paparan tim penyidik dan penuntut umum terkait skandal Bank Century pada Senin (14/5).

“Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

BACA JUGA

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

Dengan keputusan ini, KPK bakal memperkuat dan memperdalam bukti-bukti yang dimiliki terkait kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun tersebut. Termasuk memperdalam peran nama-nama yang disebut turut terlibat dalam kasus ini.

“Jadi diperkuat dan diperdalam tentu saja. Nanti akan dilihat bukti-bukti yang relevan terkait dengan peran orang per orang,” katanya.

Dikatakan, tindak lanjut penanganan kasus Century dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan, termasuk dokumen-dokumen terkait. Tak hanya itu, KPK juga bakal mencari bukti-bukti lain yang relevan dan memperkuat bukti-bukti yang dimiliki sejauh ini.

“Kita tentu saja akan mencari bukti-bukti yang sifatnya lebih teknis untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Febri.

Dikatakan Febri, pihaknya tak hanya mendalami pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS). Lebih dari itu, dalam menangani kasus ini, KPK juga mendalami proses merger Bank CIC milik Robert Tantular dengan Bank Pikko dan Bank Danpac yang membentuk Bank Century pada 2004. Pendalaman ini dilakukan, lantaran KPK meyakini persoalan Bank Century sudah terjadi sejak dibentuk dari merger ketiga bank tersebut.

“Kalau kita baca putusan kemarin kan kami baru mendalami dugaan kerugian negaranya baru disebabkan oleh tiga proses itu ya FPJP, bailout, dan PMS dan kita juga dalami kita tarik lagi ke belakang pada proses merger. Karena memang dalam beberapa kejahatan perbankan atau kejahatan keuangan yang kita temukan atau yang kami tangani sebutlah Century yang sekarang kita tangani dan juga BLBI, bank-bank yang diselamatkan itu sebelumnya sebenarnya juga sudah punya masalah. Ini yang akan kita gali lebih jauh, karena ada irisan-irisan ya saya kira disana. Ada kesamaan karakter atau alur dari modus dari kejahatan keuangan itu,” papar Febri.

Dalam berkas putusan kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pejabat BI, di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI.

Kemudian Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan. Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni pemilik Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Diketahui, Perkara Century yang menjerat Budi Mulya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak April 2015 lalu. KPK pun telah menerima salinan lengkap putusan kasasi MA terhadap Budi Mulya sejak Januari 2016 lalu. Setelah menerima salinan putusan Budi Mulya, KPK saat itu berjanji bakal mengembangkan kasus ini.

Namun, setelah lebih dari dua tahun menerima dan mengkaji putusan Budi Mulya, KPK belum juga menjerat pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam kasus ini.

Lambannya penanganan perkara ini membuat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan praperadilan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (9/4) itu, Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus‎. ‎

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan KPK yang melanjutkan penanganan kasus Century setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan PN Jaksel. Dikatakan, MAKI bersama seluruh rakyat Indonesia yang menjadi korban kejahatan korupsi mendesak KPK untuk menuntaskan perkara korupsi Century sampai pada titik pertanggungjawaban uang pengganti sebesar Rp. 8,6 triliun.

Untuk itu, Boyamin menegaskan, KPK harus menyeret 10 nama yang disebut dalam putusan Budi Mulya ke Pengadilan Tipikor untuk memulihkan kerugian negara yang hingga kini belum ada uang pengganti satu rupiahpun.

“MAKI akan tetap kawal kasus Century, jika prosesnya tidak memuaskan dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan praperadilan maka kami akan gugat lagi KPK. Semoga KPK sungguh-sungguh akan proses Century sehingga meringankan beban MAKI untuk tidak perlu gugat lagi,” kata Boyamin.

Sumber: Suara Pembaruan

ShareTweetSend

Related Posts

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik
Nasional

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

14/02/2021
550 Sampel Diperiksa, Lima Orang Positif Covid-19 di Sumbar
Nasional

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

14/02/2021
Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta
Nasional

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta

11/02/2021
Ngeri, Sehari 33 Warga Agam Terinfeksi Covid-19
Nasional

Pramugari 41 Tahun Positif Corona, Sebelumnya sudah Divaksin

10/02/2021
SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat
Nasional

SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat

10/02/2021
Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual
Nasional

Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual

10/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.