Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) tegaskan, tidak mendukung ataupun mengusung salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan wakil Wali Kota 2018 pada Pilkada 2018. Melainkan PBB akan bersikap netral tanpa memihak kepada salah satu paslon.
”Sesuai keputusan DPC PBB Kota Padang, dalam rangka menghadapi pilkada 2018, kepada segenap kader PBB agar menggunakan hak konstitusinya pada hari pemilihan/pencoblosan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana kader PBB itu berdomisili,” ujar Ketua DPC PBB, Zulkifli Aziz, Rabu (16/5).
Zulkifli yang didampingi perangkat dan para kader PBB DPC PBB juga mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa PBB mendukung penuh paslon Emzalmi-Desri untuk maju pada pemilu 2018. Padahal PBB sendiri tidak pernah menyatakan hal tersebut.
”Pada Minggu (13/5) kemarin, PBB benar telah mengundang Emzalmi ke Kantor DPC dalam rangka silaturrahmi, bukan dalam bentuk kampanye ataupun memberi dukungan terhadap calon itu,” kata Zulkifli lagi di kantor DPC PBB yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman itu.
Tegasnya, kegiatan adalah rutinitas PBB dilaksanakan 1 kali dalam 15 hari. Pihaknya mengundang Emzalmi bukan dalam kapasitas sebagai calon Walikota, melainkan sebagai tokoh masyarakat Kota Padang Padang. Pihaknya juga mengundang Mahyeldi dalam kapasitas yang sama yakni sebagai tokoh masyarakat.
”Pada kegiatan silaturrahmi itu kami beri peran partai politik dalam pembangunan di Kota Padang. Kemudian kami pun mengundang tokoh masyarakat lainnya sepeti Dr Jasrial, Dr Masnadi, Ir Eriyon Agust (Sekjen SA ITB) dan lainnya dalam waktu yang berbeda,” sebutnya lagi.
Sambungnya, sebelum ataupun sudah kegiatan silaturrahmi itu dilaksanakan, kepada narasumber yang diundang, bahwasanya PBB tidak dalam rangka pengusung atau mendukung salah satu dari paslon, karena PBB tidak ingin gaduh dan memilih untuk aman.
Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum DPC PBB, Jefrinaldi menambahkan, pemberitaan yang menyatakan bahwa PBB mendukung penuh calon Wali Kota Emzalmi itu adalah tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada media yang telah menerbitkan pemberitaan itu agar dapat mengklarifikasinya.
”Kemudian bagi pembuat berita supaya bisa mengklarifikasi terkait pemberitaan itu dan mendatangi DPC PBB Kota Padang. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlalu,” sebutnya. (*)