Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada triwulan I-2018 menambah jumlah bank berisiko sistemik dari 11 menjadi 15 karena peningkatan jumlah aset, jangkauan hubungan dengan industri keuangan lain, dan kompleksitas produk bank itu.
“15 bank sistemik ini harus memenuhi tambahan modal (capital surcharge) secara bertahap, dan harus buat ‘recovery plan’. sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” kata Anggota KSSK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin malam.
Bank yang disebut berdampak sistemik merupakan bank yang jika mengalami gangguan likuiditas atau kolaps akan berdampak ke perbankan lain, bahkan berpotensi menimbulkan krisis di sektor keuangan. KSSK enggan merinci entitas 15 bank tersebut.
KSSK menetapkan bank yang berdampak sistemik ini setiap enam bulan sekali. Artinya, status bank berdampak sistemik tidak permanen, tergantung apakah bank pada periode tertentu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK. Kriteria itu berdasarkan jumlah aset yang dimiliki, kompleksitas produk yang beragam dengan besaran konglomerasi keuangan yang menaungi bank tersebut.(killua)
sumber : antaranews