Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (13/3/2018). Menurut dia, kedatangannya untuk minta pertimbangan Presiden Jokowi.
“Saya bersama Wakil Ketua MK dan Sekjen MK bertemu Bapak Presiden dalam rangka menyampaikan surat sesuai UU bahwa 6 bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, maka secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK,” kata Arief di Istana Negara.
Ia menjelaskan masa jabatan hakim yang akan habis yaitu Maria Indrati pada bulan Agustus 2018 dan kebetulan habisnya berbarengan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, tentu perselisihan Pilkada mesti ada yang masuk MK.
“Oleh karenanya, kita mohon perhatian Bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden,” ujarnya.
Maka dari itu, Arief berharap pengganti Maria Indrati bisa terisi dengan batas waktu yang pas dan tepat sehingga tidak ada kekosongan hakim hanya delapan.
“Dan tetap genap hakim MK itu 9 orang,” jelas dia.
(inilah.com)